SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar obat keras berinisial SA (24), Senin malam 10 Oktober 2023.
Dari penangkapan pemuda asal Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersama tiga orang temannya.
“Pelaku diamankan di depan rumah temannya yang masih bertetangga pada Senin malam lalu (2 Oktober 2023) sekira pukul 22.00 WIB,” kata Michael, Kamis 5 Oktober 2023.
Michael mengungkapkan, dari penangkapan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.151 butir obat hexymer dan satu unit ponsel yang digunakan untuk sebagai sarana transaksi. “Untuk barang bukti ada 1.151 butir hexymer dan satu unit ponsel,” ujar Michael.
Michael menjelaskan, terbongkarnya kasus peredaran obat daftar G tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim satgas yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi,” ungkap Michael.
Michael juga menjelaskan saat berada di lokasi, petugas menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjadi pengedar obat-obatan. “Dari hasil pemeriksaan, ribuan pil hexymer tersebut didapat dari seorang berinisial AB (buron) bandar di wilayah Jakarta,” ujar Michael.
Michael menambahkan, dari keterangan pelaku juga ia telah menjadi pengedar obat keras sejak tiga bulan terakhir. Uang penjualan obat-obatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi, untuk pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU RI no 36 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











