SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pendanaan hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat Pemerintah Daerah semakin bimbang.
Sebab pada 29 September 2023, Mendagri telah mengeluarkan SE Nomor 900.1.9.1/5252/SJ. Surat edaran tersebut sebagai bentuk penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2023 dengan porsi 40 persen, dan tahun 2024 dengan porsi 60 persen dari kebutuhan penyelenggaran Pemilu.
Bahkan dalam SE Mendagri poin 2 huruf a dan b tentang pendanaan Pilkada itu disebutkan, Pemda terancam tidak diberikan nomor register apabila tidak menindak lanjuti keputusan tersebut.
“Memberikan penegasan pengalokasian anggaran Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, masing-masing 40 persen untuk TA 2023 dan 60 persen untuk TA 2024,” tulis SE itu pada poin 2 huruf a.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak menindak lanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan,” tulis keterangan SE di huruf b.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dana hibah untuk Pilkada Kota Serang diakui sudah disiapkan oleh Pemkot Serang.
Bahkan, Pemkot Serang juga tengah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Kemendagri.
“Intinya anggaran sudah kita siapakan. Kita sedang konsultasikan baik ke Provinsi atau ke Kemendagri. Kita akan mengikuti arahan selanjutnya,” ujar Nanang saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 5 Oktober 2023.
Kendati demikian, pihaknya tidak menjawab apakah SE tersebut akan memberatkan APBD Kota Serang. Sebab, saat ini Pemkot tengah melakukan penutupan defisit di APBD Perubahan 2023. “Kita tunggu saja hasil konsultasinya SOT apa,” singkat Nanang.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











