slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Keuangan Negara Rp 58 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Bank Banten Divonis Tiga Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
05-10-2023 11:03:10
in Hukum, Utama
Rugikan Keuangan Negara Rp 58 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Bank Banten Divonis Tiga Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Perbuatan Darwinis dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 61 miliar.

Baca Juga :

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama tiga tahun, mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

“Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Bambang Arianto dan Dipria.

Dalam amar putusan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Darwinis selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga tidak sependapat dengan JPU terkait dakwaan yang menjerat terdakwa.

Menurut hakim, perbuatan Darwinis tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

“Sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,” ungkap Dedy.

Hakim menilai, perbuatan Darwinis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.

Dalam pertimbangan putusannya tersebut, perbuatan Darwinis tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sedangkan, hal yang meringankan, Darwinis telah berusia lanjut, mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa (Darwinis) tidak menikmati uang hasil korupsi,” ungkap Dedy.

Dalam uraian putusan tersebut, Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (divonis tiga tahun penjara) dinilai telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.

Sebab, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah menyetujui usulan Dirut PT HMN, Rasyid Samsudin (divonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK ke rekening pribadi.

Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto juga dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Keduanya juga tidak memastikan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan, dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.

Perbuatan Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HNM, sebesar Rp 58 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman kepada Bank Banten.

“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 58,1 miliar,” tutur Dedy. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Bank BantenDarwinisKorupsikorupsi Bank BantenKredit Investasi Bank BantenKredit Macet Bank BantenKredit Modal Kerja Bank BantenPT Harum Nusantara MakmurPT HNMRasyid SamsudinSatyavadin Djojosubroto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prediksi BPBD Tangsel Meleset, Titik Kekeringan Lebih Luas dari Perkiraan

Next Post

Rencana Dindikbud Cilegon: Rehab Sejumlah Sekolah di Sisa Akhir 2023

Related Posts

Dirut Bank Banten M Busthami bersama Kepala Dinsos Provinsi Banten Lukman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

by Rostinah
Jumat, 22 Mei 2026 12:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk...

Read moreDetails

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Next Post
Rencana Dindikbud Cilegon: Rehab Sejumlah Sekolah di Sisa Akhir 2023

Rencana Dindikbud Cilegon: Rehab Sejumlah Sekolah di Sisa Akhir 2023

Peringatan HUT ke-78 TNI di Kodim 0601/Pandeglang, Meriah oleh Aksi Debus

Peringatan HUT ke-78 TNI di Kodim 0601/Pandeglang, Meriah oleh Aksi Debus

Disnakertrans Banten Pulangkan Tujuh Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Banten

Disnakertrans Banten Pulangkan Tujuh Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak