SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memulangkan tujuh calon pekerja migran Indonesia asal Provinsi Banten.
Mereka dipulanglan ke rumahnya masing-masing saat hendak dikirim oleh oknum penyalur tenaga kerja migran ilegal ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, ketujuh orang calon pekerja migran ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Tangerang.
“Hari ini semuanya dipulangkan untuk dikembalikan ke keluarganya, karena kasihan ibu-ibu,” kata Septo padaRabu, 4 Oktober 2023.
Ia menuturkan, ketujuh orang itu gagal diberangkatkan sebagai tenaga kerja ilegal pasca ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada 24 September 2023 lalu.
Mereka hendak dikirim ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Kertajati.
“Mereka ini tidak tau mau dikirim ke mana, siapa bosnya. Mereka hanya tau akan bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) saja,” ucapnya.
Ketujuh orang itu menggunakan visa yang tidak sesuai dengan prosedur agar bisa berangkat ke Timur Tengah.
“Jadi mereka bukan tidak punya visa. Visanya mah ada, cuma tujuan wisata dan umrah,” jelasnya.
Ketujuh calon pekerja migran ilegal tersebut adalah warga Kecamatan Padarincang berinisial SN, IM, JH, dan MK.
Kemudian RH, warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Lalu, THM, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang; dan IH, warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Septo berharap, kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pasalnya, berkerja di luar negeri secara ilegal tentunya hanya akan merugi dengan tidak ada jaminan keselamatan dan pemenuhan hak kerja.
“Kita harap masyarakat tidak gampang terayu dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Pastikan terlebih dahulu apakah itu ilegal, apa legal. Kalau ilegal, jangan diambil,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











