JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Sikap tersebut disampaikan PWI Pusat menyusul ucapan Hotman kepada wartawan saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Hotman menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dengan kalimat yang menuai sorotan, di antaranya, “Tanya kakekmu, masak tanya gua, nanya kakekmu lah,” serta “Kalau kau punya otak, kau tahu jawabannya.” Ia juga sempat melontarkan pertanyaan kepada wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak enggak?”
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pertanyaan wartawan mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tetap harus menghormati profesi jurnalistik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam siaran pers, yang diterima Minggu, 19 Juli 2026.
Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi saat Hotman Paris memberikan tanggapan mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 batang emas lantakan seberat 74,01 kilogram, uang tunai sekitar Rp6,05 miliar, serta mata uang asing senilai USD 6,37 juta dan SGD 16,06 juta dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Editor Daru











