TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Indek kualitas udara di Kota Tangerang kembali memburuk. Diduga itu akibat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktifitas membakar sampah pada malam hari.
Berdasarkan data IQ Air, indeks kualitas udara polusi di Kota Tangerang pada Jumat 6 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB mencapai 212 alias tidak sehat.
Kepala Bidang Pemantau Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Hendri P Syahputra menjelaskan, kualitas udara di Kota Tangerang saat ini masih baik. Berdasarkan angka indeks standar pencemaran udara (ISPU) kualitas udara ditangerang mencapai 92 alias masih dapat diterima oleh manusia.
“Kualitas udara di Kota Tangerang masih normal. Meskipun data dari IQ Air menunjukkan indek kualitas udara mencapai 212, kami hanya menggunakan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),” ujarnya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Hendri mengatakan, salah satu penyebab tingginya indeks pencemaran udara disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang kerap melakukan aksi bakar sampah. Terlebih saat ini Kota Tangerang masih masuk dalam musim kemarau.
Hendri mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menurunkan polusi udara. Antara lain dengan mengeluarkan surat edara. dan sosialisasi larangan membakar sampah, membentuk satgas pencemaran udara dari Satpol PP Kota Tangerang dan bersurat ke Kementerian LHK untuk membuat rekayasa cuaca.
“Ini perlu kerja sama semua pihak. Siapapun yang melihat ada bakar sampah bisa langsung dicegah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dalam aturan tersebut dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Adapun sanksi bagi panggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda











