LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan lima tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor dan spare part motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak.
Lima tersangka yang diamankan yakni WS (24), AE (32), AA (22), IA (29) dan RA (23) kelimanya merupakan warga Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, kronologi penangkapan tersangka dimulai dari AE, RA, dan WS pada 4 September 2023 di rumahnya.
“Satreskrim Polres Lebak melakukan interogasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi dan penggeledahan didapatkan barang bukti kendaraan roda dua dan dari pengakuan tersangka mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak 4 kali,” katanya saat press conference di Mapolres Lebak, Jumat, 6 Oktober 2023.
Selain mengamankan pelaku pencuri motor, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua pelaku lainya, yakni AA dan IA yang merupakan komplotan pencuri spare part kendaraan roda dua yang sering beraksi di wilayah Lebak.
“Tak butuh waktu lama untuk mengamankan para pelaku, mereka diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkap AKBP Suyono.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 14 unit kendaraan roda dua dan puluhan spare part kendaraan roda dua dengan berbagai jenis.
Dalam mengungkap dan mengamankan para tersangka Satreskrim Polres membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
“Karena banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian dan pemberatan, kita membutuhkan waktu seminggu untuk mengungkap jaringan pencurian dan pemberatan ini,” sebut Wisnu.
Ditambahkannya, untuk para pelaku pencuri spare part ini hanya bekerja dua orang dan mereka berusaha menjual spare part hasil curiannya ke daerah lain untuk mendapatkan keuntungan.
“Karena mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, akhirnya kita kejar dan mengamankan keduanya bersama barang buktinya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 Tahun.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











