PANDEGLANG, RADADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyosialisasikan wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu kepada siswa dan siswi SMA Negeri 11 Kabupaten Pandeglang. Bawaslu juga menyosialisasikan Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi Rosadi, waktu kemarin dari jajaran Bawaslu menjadi narasumber pada kegiatan suara demokrasi proyek penguatan profil pelajar Pancasila di SMA Negeri 11 Pandeglang.
“Dalam acara itu kita mendapatkan kesempatan menyosialisasikan tentang wewenang dan kewajiban lembaga pengawas Pemilu. Yang memang penting juga diketahui oleh siswa” katanya kepada RADARBANTEN .CO.ID, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Memiliki kewenangan menerima aduan, menangani kasus pelanggaran Pemilu.
“Penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan dan sengketa proses Pemilu,” katanya.
Selanjutnya, Didi menjelaskan, pengawas memiliki kewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
“Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan, selain menyosialisasikan tentang wewenang dan kewajiban lembaga pengawas, pihaknya menyosialisasikan Pemilu.
“Berkaitan dengan apa itu Pemilu, mengapa ada Pemilu, kapan pelaksanaan Pemilu, dan bagaimana peran pelajar dalam Pemilu 2024. Hal itu bagian upaya kita bersama dalam memberikan pemahaman tentang Pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











