SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ibu kandung dari korban rudapaksa di Kecamatan Serang, Kota Serang, meminta penyidik Polresta Serang Kota membebaskan pelaku. Pelaku tidak lain adalah suaminya.
Alasan ibu kandung korban agar suaminya dibebaskan karena kesulitan masalah ekonomi. Sebab, sejak pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Serang Kota, ia kehilangan tulang punggung keluarga.
“Iya, karena masalah ekonomi (alasan ibu korban meminta pelaku dibebaskan),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, Rabu, 11 Oktober 2023.
Selain masalah ekonomi, alasan lain yang membuat ibu korban meminta polisi membebaskan pelaku dan menghentikan kasus tersebut adalah karena kasihan.
“Kasian dengan pelaku yang sudah ditahan,” kata Feby.
Feby mengatakan, status ibu korban dalam kasus tersebut adalah sebagai pelapor. Saat datang ke Polresta Serang Kota, ia sempat memohon kepada penyidik agar kasus tersebut dihentikan.
“Sekitar dua minggu yang lalu ibu korban datang kepada kami dan minta kasusnya dihentikan,” ungkap Feby.
Feby menjelaskan, pelaku rudapaksa terhadap anak kandung tersebut sebelumnya diamankan warga dan aparat TNI pada Minggu, 10 September 2023. Pelaku berinisial SFN dan korban berinisial S yang berusia 14 tahun.
Kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
Merasa kecewa dan sakit hati dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada warga.
Informasi itu pun dengan cepat menyebar. Warga berdatangan ke rumah pelaku. Saat warga sudah ramai, personel Babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang datang dan meminta warga sekitar untuk tidak main hakim sendiri.
Personel TNI AD, Serda Ahmad Husen, itu mengajak warga untuk menyerahkan pelaku ke polisi.
“Iya, diserahkan warga dan petugas TNI,” ungkap Feby.
Feby mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD. Saat ini, korban sudah menginjak bangku SMP.
“Disetubuhi sejak kelas enam SD sampai dengan kelas dua (delapan) SMP,” kata Feby.
Feby juga mengatakan, sebelum persetubuhan itu terjadi, pelaku sempat mengancam korban. Korban yang takut lalu memilih untuk menutup mulut sebelum akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.
“Untuk motifnya karena enggak kuat menahan nafsu saja,” ungkap Feby.
Feby mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku masih kami lakukan penahanan,” tutur Feby. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











