PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat, sebanyak 11 pekerja swasta di Pandeglang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, mengungkapkan bahwa 11 pekerja tersebut mengalami PHK pada Maret 2023 setelah bekerja di PT. Carita Pranadaya.
“Proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang diharuskan, dan para karyawan yang terkena PHK telah mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis, 12 Oktober 2023.
“Selama tahun 2023, baru satu laporan perusahaan yang melaksanakan PHK terhadap karyawan mereka. Selain itu, karyawan juga berhak mendapatkan JKP dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ati Sutihat menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK di Pandeglang terbilang minim.
“Iya, bisa jadi karena di Pandeglang jumlah perusahaannya terbatas, atau mungkin ada perusahaan yang tidak melaporkan kasus PHK,” kata Sutihat.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga mendorong para pekerja yang mengalami PHK secara sepihak untuk segera melaporkan kasus tersebut.
“Selain memastikan hak-hak karyawan terlindungi, kami juga siap menerima laporan PHK karyawan secara sepihak dan akan membantu mencari solusi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan seperti itu,” katanya.
Ia mengimbau kepada semua perusahaan di Pandeglang untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
“Perusahaan-perusahaan di Pandeglang diharapkan memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK, serta memastikan karyawan yang terkena PHK mendapatkan JKP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











