TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyikapi adanya 4.500 pekerja di Tangsel mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK besar-besaran ini, menurut Benyamin, salah satunya dikarenakan tidak adanya kesepakatan soal upah minumum antara pengusaha dan para pekerja.
Benyamin mengatakan, saat dilakukan musyawarah terkait berapa besaran upah yang akan diterima pekerja, tidak menemui titik sepakat, sehingga upah yang saat ini diberikan perusahaan dianggap membebani pengeluaran pengusaha di Tangsel.
“Ini diawali dari ketidaksepakatan soal upah minumum dengan para karyawan,” ungkap Benyamin, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Benyamin, kemungkinan faktor PHK besar-besaran lainnya dikarenakan pembelian produk yang berkurang dan pada akhirnya para pengusaha merelokasi pabriknya ke wilayah yang upah pekerjanya lebih murah.
“Mungkin penyebabnya buyer perusahaan berkurang sehingga (pada akhirnya) mereka merelokasi industrinya,” ungkap Benyamin.
Benyamin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sejak awal telah mengadakan pertemuan-pertemuan dan melobi pengusaha untuk tidak mem-PHK pekerjanya dan tidak merelokasi indistrinya ke daerah lain.
“Dari awal kami sudah mengadakan pertemuan-pertemuan dan melobi pengusaha untuk tidak mem-PHK pekerjanya dan tidak merelokasi industrinya. Tapi ya, mungkin bagi pengusaha terpaksa dilakukan,” jelasnya.
Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel melalui Dinas Tenag Kerja (Disnaker) Tangsel akan melakukan pembekalan kepada pekerja yang terkena PHK.
“Solusinya bagi kita nanti mereka kita alihfungsikan ke tenaga kreatif lainnya, atau memberikan modal untuk berwirausaha, seperti itu,” jelas Benyamin. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











