SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RI (23) tukang parkir asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Senin dini hari, 9 Oktober 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,51 gram.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pengguna sekaligus pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan,” kata Michael, Kamis, 12 Oktober 2023.
Michael mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengonsumsi sabu.
“Kami kemudian menggeledah dan berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur,” ungkap Michael.
Michael menjelaskan, setelah mengamankan barang bukti tersebut, polisi membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika satu paket sabu yang diamankan tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti tersebut menurut tersangka didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat,” ujar Michael.
Dari keterangan tersangka, sambung Michael, ia sudah lama mengonsumsi dan memperjualbelikan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut.
“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis dari Iwan,” ucap Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











