PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pandeglang mendorong para pemilik kafe dan rumah makan di Pandeglang untuk memastikan bahwa karyawannya memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, Lini Septiana mengungkapkan bahwa semua jenis usaha, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, seperti kafe di Pandeglang, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemilik usaha di Pandeglang agar mendaftarkan karyawannya ke program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa di Pandeglang, banyak kedai kopi atau cafe yang masih memiliki barista atau karyawan yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Layaknya di sini di Pandeglang, masih banyak cafe yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, undang-undang mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan usahanya dan seluruh karyawannya,” tambahnya.
Lini menegaskan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan pemberi kerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, tanggung jawab sosialnya bukan menjadi beban pemberi kerja, melainkan dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam program negara.
“Pekerja memiliki hak atas Jaminan Hari Tua (JHT), bukan hanya JKK dan JKT. Mereka memiliki tabungan yang dapat diakses ketika pensiun. Ini sangat penting karena jika tidak ada pesangon, mereka dapat mengandalkan program ini,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan perlunya masyarakat, terutama pekerja, untuk memastikan perlindungan mereka sendiri. Ini bukan hanya tentang melindungi diri sendiri, tetapi juga tentang melindungi keluarga dan orang-orang terkasih.
“Kami berharap pekerja memahami pentingnya perlindungan ini terhadap risiko pekerjaan. Ini bukan hanya tentang melindungi diri kita, tetapi juga keluarga kita,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











