SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengkaji secara matang terlebih dahulu untuk menertibkan pedagang di kawasan Taman Sari.
Pasalnya, penertiban pedagang akan berdampak terhadap perputaran ekonomi mereka, hingga dapat mematikan usahanya dalam mencari penghasilan.
“OPD terkait seharusnya memiliki program yang jelas dan benar-benar matang dulu sebelum melakukan eksekusi pedagang di Taman Sari, agar usaha mereka juga tetap berjalan dan kearifan lokalnya tetap terjaga,” ujar Budi, Selasa, 17 Oktober 2023.
Budi mengatakan, Pemkot Serang harus menyiapkan tempat untuk relokasi para pedagang ke depannya.
Jangan sampai, kata Budi, usai direlokasi pedagang mengalami kendala terutama pendapatan yang menurun dan berakhir bangkrut.
“Sebelum dipindahkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat untuk relokasi pedagang. Tetapi, jangan sampai malah mematikan usaha mereka, karena tidak ada pemasukan atau pendapatan dan berakhir bangkrut. Ini kan masalah perut,” ucapnya.
Budi menuturkan, Pemkot Serang seharusnya melakukan analisis kajian secara detail terkait lokasi baru yang akan ditempatkan para pedagang.
“Itu sudah jelas. Pemerintah harus menyiapkan tempat yang bisa menunjang penjualan mereka. Bukan hanya sekedar menyiapkan lokasi, tapi harus ada nilai juga buat pedagang,” katanya.
Budi menegaskan, Pemkot Serang jangan hanya melihat satu sisi saja dalam melakukan penataan kawasan Taman Sari.
Namun juga, perputaran ekonomi serta lokasi harus disesuaikan, agar perekonomian atau pendapatan para pedagang tetap berjalan seperti biasanya.
“Jangan hanya tujuannya penertibannya bagus, tapi di sisi lain mengorbankan pedagang untuk mencari nafkah. Jangan sampai terjadi seperti (pedagang) di stadion,” katanya.
Budi mengaku pernah berkomunikasi dengan Pemkot Serang terkait rencana penertiban pedagang di Taman Sari.
Akan tetapi, hal itu justru terbentur dengan aturan bahwa area yang ditempati pedagang merupakan ruang terbuka hijau (RTH), bukan pasar.
“Kami sudah komunikasi, cuma memang itu ada aturannya. Tapi, kami melihat dari kearifan lokalnya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Budi, DPRD Kota Serang bukan tidak mendukung penertiban pedagang. Namun, Pemkot Serang harus bertanggung jawab terhadap nasib para pedagang kecil yang tengah mencari nafkah.
“Bukan berarti saya tidak setuju ada penertiban, tapi harus jelas dulu relokasi dan program ke depannya bagaimana. Itu yang belum kami ketahui seperti apa konsepnya nanti. Karena ini urusannya dengan perut, dan hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











