SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menindaklanjuti penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyar, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pihak sekolah beserta unsur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan konsultasi dengan Polres Cilegon.
Hal itu ditempuh guna menjamin Kegiatan Belajar Mengajar di SDN 4 Anyar dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Camat Anyar Imron Ruhyadi mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Satreskrim Polres Kota Cilegon untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di SDN 4 Anyar.
“Kami sudah berkonsultasi dengan salah satu kanit di Satreskrim dari polres Kota Cilegon. Atas saran itu kami akan membuat surat perlindungan hukum berkaitan dengan proses KBM di SDN 4 Anyer supaya tidak tergaggu dengan dasar kegiatan itu menyebabkan ketidaknyamanan dan tidak kondusifan KBM anak-anak. Hanya yang membuat suratnya dari komite sekolah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 18 Agustus 2023.
Menurutnya, meskipun tumpukan batu saat ini masih menggunung di gerbang masuk menuju SDN 4 Anyar, tak memyurutkan niat anak-anak untuk belajar di sekolah. Kendati demikian, pihaknya harus meminta perlindungan hukum agar proses KBM dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Piahknya pun saat ini masih menunggu arahan dari pihak kepolisian untuk tindak lanjut dari konsultasi yang sudah dilakukan. Namun demikian, pihaknya berharap agar material yang menutupi gerbang masuk menuju sekolah dapat segera disingkirkan agar tidak mengganggu proses KBM di sekolah tersebut.
“Hanya mungkin prioritas kita berharap material yang didepan ini bisa di singkirkan supaya nanti tidak bertentangan dengan KBM,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kemungkinan langkah hukum yang akan diambil oleh Pemkab Serang, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum dan arahan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Untuk langkah hukum akan kita kaji dan koordinasikan dengan teman-teman di bagian hukum dan pimpinan tentunya,” tegasnya.
Imron menyayangkan langkah yang diambil oleh ahli waris yang justru kembali melakukan penyegelan terhadap SDN 4 Anyer tersebut. Padahal menurutnya, pihaknya sudah melakukan mediasi dan juga menjawab somasi yang sudah dilayangkan kepada Pemkab Serang.
“Saya pikir kalau untuk alur hukum apabila ada ketidak puasan dari jawaban Pemda Serang silahkan menempuh langkah berikutnya setelah somasi, tidak dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











