SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang yang diduga ikut promosikan salah satu Bacaleg DPR RI terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait netralitas ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memproses apabila dua ASN yang berprofesi guru tersebut terbukti tidak netral.
“Sesuai aturan perundang-undangan, kita akan proses kalau memang terbukti ada sikap ASN yang tidak menjaga netralitas,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Nanang mengatakan, apabila terbukti bersalah dan benar sesuai laporan yang ada, maka dua oknum ASN tersebut terancam dipecat.
“Hukumannya bisa ringan, sedang, dan berat. Itu bisa di-nonjob-kan, diturunkan pangkatnya, kalau berat bisa juga diberhentikan tidak hormat,” katanya.
Kendati demikian, Nanang mengaku masih menunggu hasil dari pemeriksaan Bawaslu terkait dua anak buahnya itu.
“Cuma kita harus menjunjung praduga tak bersalah, jangan sampai dua orang ASN kami itu dihakimi terlebih dahulu, karena lembaga yang berwenang ini Bawaslu,” ucapnya.
“Kita tunggu bersama hasilnya seperti apa, nanti kita ada tim untuk ambil tindakan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang sudah diberikan surat edaran agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024.
“Walikota sudah memberikan surat edaran supaya menjaga netralitas, Sekda setiap apel selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











