SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang diminta untuk bertindak secara tegas apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat ikut promosikan peserta Pemilu 2024.
Hal itu menyusul usai adanya laporan dua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berstatus guru SMP diduga ikut promosikan salah satu bacaleg DPR RI.
Ketua Jaringan Demokrasi Banten (JDB) Saeful Bahri mengatakan, Bawaslu dibekali aturan yang wajib untuk dijalankan, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, nomor 800-547 4 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, dan nomor 30 tahun 2022.
“Termasuk juga aturan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya, Sabtu 21 Oktober 2023.
Ia menegaskan, Bawaslu agar tidak ragu menegakkan aturan tersebut. Hal ini pula, kata dia, akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam menegakkan aturan terkait netralitas ASN.
“Tidak penting gambarnya siapa dan siapa yang diuntungkan dalam hal ini, Bawaslu sebagai eksekutor jangan ragu-ragu untuk menegakkan hukum itu,” katanya.
Ia menjelaskan, Bawaslu seharusnya menjadi lembaga pertama yang melakukan penegakkan hukum, tanpa memandang siapa pun.
“Karena di negeri kita ini harus memulai penegakkan hukum, bukan hanya sekedar visi misi dan berani berjanji hari ini saja. Siapa pun yang berkuasa harus mampu menunjukkan keberanian peneggakan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Pasalnya, jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan berdampak negatif ke depannya. Terlebih, di tahun politik menjelang Pemilu 2024 akan menjadi puncak ramainya kontestasi dukung mendukung pasangan calon atau pun bacaleg.
“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk ke depan. Apalagi pendaftaran capres dan cawapres sedang berlangsung. Jika fakta tadi tidak ditindak dengan tegas, maka akan terjadi pembangkangan serta pengabaian hukum,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











