SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Diduga menjadi tempat hiburan malam (THM), 32 bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dibongkar oleh petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Bangunan-bangunan yang rata-rata berbentuk semi permanen tersebut dibongkar dengan menggunakan ekskavator.
Sebelum melakukan pembongkaran, tim dari Satpol PP Kabupaten Serang dan juga dinas terkait terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman kantor Kecamatan Ciruas.
Setelah itu, petugas dibagi pada dua tim dan langsung menuju lokasi yang dituju yakni di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Proses pembongkaran sempat dihalang-halangi oleh salah satu pemilik warung yang tidak terima lapaknya digusur. Bahkan sangat pemilik warung pun beradu mulut dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.
Meski demikian, proses pembongkaran bengkel tambal ban itu pun tetap dilakukan denga menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran bangunan liar dilakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di warung-warung dan tambal ban tersebut.
Selain itu, keberadaan bangunan tersebut tidak berizin dan membuat jalur menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang itu terlihat kumuh.
”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban di samping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” katanya, Senin 23 Oktober 2023.
Pihaknya mengaku, sebelum dilakukan pembongkaran terlebih dahulu telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. Namun para pemilik tidak mengindahkan sehingga pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun tidak digubris. Surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP pembongkaran,” tandasnya.
Ajat menyebutkan di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar yang terdiri dari warung makan, tempat tambal ban, bahkan warung remang-remang. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan ada sebanyak 5 bangunan liar dibongkar hari ini.
”Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, apabila kembali ada bangunan liar yang berdiri di jalur tersebut, pihaknya akan melakukan pembongkaran lagi karena keberadaan bangunan liar telah melanggar perda
”Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang. ”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini,” jelasnya.
Jika tidak dibongkar, Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras. ”Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











