PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembunuhan bayi laki-laki yang mengguncang Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubumbang, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius dari aparat Kepolisian.
Kasus pembunuhan bayi itu terungkap setelah penyidik Polres Pandeglang berhasil menangkap EM (19). EM merupakan ibu bayi yang mayatnya ditemukan di saluran air.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi, bersama Plt Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, memberikan pesan penting kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya untuk tidak melakukan tindakan serupa jika mengalami kehamilan di luar nikah.
“Lebih baik, anak yang lahir dalam kondisi hidup tersebut diserahkan kepada yang bersedia merawatnya,” ungkapnya, Senin, 23 Oktober 2023.
Andi mengingatkan, pembunuhan bayi memiliki sanksi yang berat di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mengambil tindakan ekstrem tersebut.
Selain itu, Andi menyampaikan bahwa jika seseorang menghadapi situasi seperti ini, lebih bijaksana untuk melahirkan anaknya dan kemudian menyerahkan bayi tersebut kepada pihak berwenang, atau jika merasa malu dapat memberikan bayi tersebut dengan kondisi hidup.
“Sudah jangan melakukan pembunuhan si bayinya lebih baik serahkan ke polisi, ya apabila malu, bila perlu digeletakkan saja tapi bayinya ini dalam keadaan hidup,” katanya.
Andi melanjutkan, bayi yang lahir harus diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin merawatnya. Ini dapat menjadi solusi terbaik, dengan memberikan anak tersebut kepada pasangan suami istri yang telah lama mendambakan kehadiran bayi dalam keluarga mereka.
“Jadi bisa informasi ke kami, nanti kami yang datang, jadi anak bayi itu banyak yang menginginkan pasangan suami istri ibu atau bapak yang sudah puluhan tahun tidak punya bayi,” tuturnya.
Pesan ini diharapkan dapat menghindarkan kasus pembuangan atau pembunuhan bayi dan membantu bayi-bayi tersebut mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











