SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang digunakan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Ati Karmila, mendatangi Mapolda Banten guna untuk membuat laporan polisi. Ati Karmila didampingi kuasa hukumnya.
Laporan tersebut ditujukan untuk Kepala SDN 4 Anyer, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, dan Pemkab Serang. Ati Karmila melaporkan dugaan penyerobotan lahan.
Kuasa Hukum Ati Karmila, Ade Sugiri, mengklaim jika lahan tersebut mulanya merupakan milik almarhum Muhsin Sihabudin yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan dokumen berupa Kekitir.
“Tanah itu merupakan tanah ahli waris sudah lama dimiliki bahkan diambil manfaatnya oleh ahli waris. Kemudian itu dipinjam, karena memang pada saat itu ada masalah SD-SD Inpres. Nah, itu bahasannya pinjam,” katanya, Senin, 23 Oktober 2023.
Ia mengaku, bahasa dipinjamkan tersebut keluar dari mulut almarhum sewaktu masih hidup kepada ahli waris.
“Pada saat itu meminjamkan, berbicara bila mana nanti suatu saat ahli waris membutuhkan tolong dikembalikan kepada ahli waris, seperti itu,” jelasnya.
Penutupan pintu masuk SDN 4 Anyer dengan batu dilakukan lantaran pihak yang mengaku ahli waris mengaku kecewa lantaran proses penyelesaian sengketa lahan tersebut tak kunjung selesai. Padahal, pihak yang mengaku ahli waris sudah mulai mempertanyakan status lahan tersebut sejak tahun 2016.
“Dulu itu pernah dilakukan pada tahun 2016 terkait masalah somasi. Kami membuat somasi dari 2016 tapi tidak direspons. Ternyata somasi kedua baru ada respons, dimediasi di kecamatan, difasilitasi, dimusyawarahkan di kecamatan tapi tidak ada hasilnya,” katanya.
Pihak yang mengaku ahli waris kemudian kembali melakukan aksi berupa penyegelan yang dilakukan pada bulan Maret lalu dengan menggembok gerbang sekolah dan akhirnya dilakukan mediasi dengan Pemkab Serang.
Bahkan, mereka menduga jika Pemkab Serang tidak memiliki bukti kepemilikan mengenai lahan tersebut.
“Karena dari dulu dari tahun 2016 mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan apa yang mereka miliki. Itu mereka tunjukkan pada saat terakhir sudah ramai, sudah heboh, sudah ada penyegelan, sudah ada pengurukan barulah mereka menunjukkan bahwa surat keterangan desa. Itu pun surat keterangan desanya fotokopian, tidak menunjukkan yang asli,” jelasnya.
Pihaknya mengklaim jika memiliki surat kepemilikan tanah yang asli berupa Kekitir, sehingga pihaknya akan melaporkan Pemkab Serang atas dugaan penyerobotan lahan.
“Kami berencana untuk melaporkan kepala sekolah, tetapi tidak menutup kemungkinan itu Kepala Dinas pun akan terlibat. Karena kepala sekolah di sini pasti atas perintah dari Dinas Pendidikan. Demikian pun Pemkab yang merasa mengklaim, memiliki tanah pun akan dilaporkan,” tegasnya.
Ati Karmila mengaku jika sudah menguasakan seseorang bernama Opang untuk melakukan pemblokiran gerbang SDN 4 Anyer.
“Karena kami yang mempunyai inisiatif terkait pengurukan dengan batu. Kenapa dengan batu? Karena memang kemarin juga sempat, kalau tidak salah di bulan Maret, disegel dengan digembok. Tapi nyatanya tetap tidak ada respons sehingga kami mengambil tindakan seperti itu,” jelasnya.
Ia keukeuh mengaku sebagai ahli waris dan memiliki dokumen-dokumen kepemilikan lahan yang sah, sehingga mengambil jalur hukum.
“Mereka mungkin ketika di hadapan wartawan menjelaskan bahwa itu tercatat sebagai aset daerah, tapi tidak ditunjukkan itu apa maksudnya? Tercatat di apa? Kita ada berdasarkan Ketitir dan surat pernyataan, bisa dicek tahun berapanya. Surat pernyataan bahwa itu pernah dipinjamkan oleh pejabat Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











