SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 51 Desa dan Kelurahan di Provinsi Banten dikukuhkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dodot Adikoeswanto di Aula Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Kamis 26 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti pengukuhan Desa Binaan Sadar Hukum itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, hukum untuk dipatuhi, bukan ditakuti.
Virgojanti menyampaikan tidak mudah untuk mencapai predikat Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks Desa.
“Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini dapat menjadi contoh bagi Desa lain untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Banten,” ungkap Virgojanti.
51 Desa/Kelurahan Binaan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten terdiri dari 21 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan, 19 Desa di Kabupaten Serang dan 11 desa di Kabupaten Tangerang.
Virgojanti mengingatkan, hukum untuk dipatuhi, bukan ditakuti. Hal itu dapat menjadi pegangan untuk dapat menjadikan Desa dan Kelurahan sadar hukum. Mulai dari tata kelola pemerintahan Desa dan Kelurahan serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi serta patuh terhadap hukum di wilayahnya.
“Tentunya ini kami titip kepada para kepala desa dan kepala kelurahan, mudah-mudahan bisa menjadi contoh praktik baik yang nantinya bisa ditiru oleh seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten,” terangnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











