SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari fraksi Gerindra Oong Syahroni mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meredistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi diperpanjang kepada para petani di Banten.
Oong mengatakan, di Banten kini terdapat banyak lahan HGU yang status dan izinnya tidak lagi diperpanjang. Lahan itu tentunya harus dimanfaatkan dengan baik, salah satunya yakni dengan redistribusi atau pembagian tanah milik negara kepada para petani.
“Saya yakin dan percaya bahawa tanah eks HGU yang jika diredistribusi kepada para petani akan bermanfaat khususnya dalam penguatan ekonomi lokal,” kata Oong kepada Radar Banten, Minggu, 29 Oktober 2023.
Oong mengapresiasi perjuangan dari para petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang sebelumnya telah berjuang selama belasan tahun guna mendapatkan hak pengelolaan atas lahan eks HGU yang sebelumnya dikuasai oleh PT Bantam.
Katanya, perjuangan dari para petani yang tergabung dalam Pergerakan Petani Banten (P2B) telah membuahkan hasil dengan telah didapatkannya sertifikat lahan yang direstribusi oleh Kementrian ATR/BPN melalui skema Hak Kepemilikan Bersama.
“Kita apresiasi teman-teman kita yang berjuang selama belasan tahun, saya yakin dan percaya bahwa redistribusi ini dapat membawa kesejahteraan bagi para petani,” ungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Gerindra Banten ini.
Sekretaris Komisi II DPRD Banten ini pun mengaku akan membantu para petani di Desa Gunung Anten ini yang merupakan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam mengembangkan pertanian dilahannya masing-masing.
“Saya sebagai anggota Dewan akan mensupport teman-teman agar teman-teman ini punya pendapatannya sendiri. Intinya saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan teman-teman sendiri, kita akan bantu baik itu bibit maupun alat pertaniannya,” pungkas Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Banten ini.
Editor : Merwanda











