CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pengusaha Kota Cilegon H Sahruji menduga mantan rekan bisnisnya, Aldin Suhaemi, telah melakukan penggelapan dan pelanggaran perbankan saat bermitra dengannya.
Hal itu disampaikan oleh H Sahruji melalui kuasa hukumnya, Ari Setiadi dan Kuswandi.
Advokat dari Fontana Iustitia Indonesia Law Firm itu itu menyebut dugaan itu dilakukan saat kliennya bersama Aldin bermitra dalam perusahaan PT Poros Maritim Logistik.
Dalam perusahaan tersebut, Sahruji berkedudukan sebagai komisaris, sedangkan Aldin sebagai direktur utama.
Perusahaan itu menangani Proyek Pengalihan Jalan Pembangkit PLTU Suralaya dengan nilai Pekerjaan adalah Rp56.375.000.000
Ari Setiadi menjelaskan, saat menjalin kerja sama itu, kliennya dan Aldin bersepakat membuat rekening bersama (joint account) dalam pengelolaan rekening perusahaan. Setiap penarikan cek harus memerlukan tanda tangan bersama antara kliennya dan Aldin.
Namun Aldin telah melakukan penarikan dana dari rekening PT Poros Maritim Logistik atau rekening bersama (joint account) tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dan tanda tangan dari kliennya, Sahruji.
Salah satu bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Aldin B. Suhaemi yaitu berdasarkan invoice Nomor 070/IJA/INV/XI/17 pada tanggal 09 November 2017 untuk pembayaran termin dua pekerjaan pengalihan jalan sebesar Rp7 miliar pada tanggal 27 November 2017.
Saat itu, PT Poros Maritim Logistik melakukan payment via Bank BJB sebesar Rp10,26 miliar kepada PT Indra Jaya sebagai, subkontraktor pada proyek tersebut. Pada hari yang sama yaitu tanggal 27 November 2017 ada pengembalian cek Bank BJB dari PT Indra Jaya ke rekening pribadi Aldin senilai Rp3,3 miliar.
“Perbuatan tersebut sangat mencurigakan, karena klien kami H Sahruji adalah Komisaris di PT Poros Maritim Logistik memiliki hak dan kewajiban dalam pengawasan keuangan serta operasional perusahaan,” ungkap Ari Setiadi, Senin 30 Oktober 2023.
Ari melanjutkan, tindakan Aldin ini menimbulkan dugaan bahwa yang besangkutan telah melakukan perubahan atau pemalsuan tanda tangan klien kami atau dokumen yang berhubungan dengan Pengelolaan keuangan PT.Poros Maritim Logistik pada Bank BJB yang memerlukan tanda tangan bersama serta persetujuan kliennya terlebih dahulu.
“Sehingga terdapat dugaan tindak pidana di bidang perbankan maupun tindak pidana perbankan,” ujarnya.
H Sahruji selaku komisaris pada PT Poros Maritim Logistik tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi terkait dengan penarikan dana yang dilakukan oleh Aldin, Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan bahwa tindakan tersebut sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Ari menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Banten.
Hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan tanggapan dari Aldin. Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui WA dan telepon. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











