CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Menara Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (29/6/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia memediasi konflik antara Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul.
Cak Mul mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian sengketa organisasi setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat keberatan kepada Kadin Provinsi Banten.
“Kami datang ke Kadin Indonesia untuk meminta agar pimpinan Kadin Indonesia menjadi penengah dalam konflik antara Kadin Kota Cilegon dan Kadin Banten. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama kedatangan tersebut adalah agar konflik internal organisasi tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, alasan pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran AD/ART serta tidak aktifnya organisasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Seluruh kegiatan organisasi kami berjalan dan terdokumentasi dengan baik,” katanya.
Karena itu, Kadin Kota Cilegon meminta Kadin Indonesia melakukan penelaahan terhadap keputusan pembekuan yang dikeluarkan Kadin Provinsi Banten.
Penelaahan tersebut diharapkan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Keputusan Presiden Kadin, serta Peraturan Organisasi yang berlaku.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan organisasi, kami berharap pembekuan dapat ditinjau kembali,” ujarnya.
Cak Mul menegaskan, langkah yang diambil bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPP Kadin Indonesia maupun Kadin Provinsi Banten terkait permohonan mediasi tersebut.
Editor: Mastur Huda











