PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang berhasil mengurangi peredaran ilegal minuman keras (miras) di Kota Santri tersebut. Satpol PP menyita 209 botol miras berbagai merek selama tahun 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin, menjelaskan bahwa penertiban miras ini berdasarkan pengawasan dan pengaduan dari masyarakat.
“Informasi yang kami terima mencatat bahwa pada tahun 2023, tindakan penindakan terhadap miras dilakukan pada beberapa tanggal, yaitu 16 Juni sebanyak 89 botol, 9 Agustus sebanyak 55 botol, 13 September sebanyak 17 botol, dan 3 Oktober sebanyak 48 botol, total 209 botol,” ungkapnya, Senin, 30 Oktober 2023.
Agus juga menyebut bahwa penertiban miras ini dilakukan di lima lokasi lebih atau titik penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Pandeglang.
“Kami melakukan penertiban miras di lebih dari lima titik lokasi yang meliputi tempat-tempat seperti warung biasa, tempat remang-remang, hotel, dan tempat wisata,” tambahnya.
Agus menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan untuk mengikuti peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran miras, khususnya yang melebihi batas yang ditetapkan. Barang bukti miras yang disita akan disimpan hingga ada keputusan dari pengadilan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa banyak penjual miras yang berusaha menyamar, sehingga tidak terlihat bahwa mereka menjual miras.
Oleh karena itu, Satpol PP Pandeglang merespons pengaduan masyarakat dan melaksanakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk teguran lisan dan tertulis, serta proses peradilan jika pelanggaran berlanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga nama baik Pandeglang yang dikenal sebagai Kota Santri dengan tidak menjual miras, narkoba, maupun terlibat dalam prostitusi. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











