SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo, divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore, 31 Oktober 2023.
Victory, dinilai majelis hakim, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp 12,7 miliar.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdakwa Victory tidak dihadirkan. Sebab, ia telah melarikan diri dan menjadi buronan Kejari Cilegon.
Oleh karenanya, persidangan tetap dilanjutkan meski tanpa dihadiri Victory atau in absentia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana tujuh tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, membacakan amar putusan.
Victory juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 959.538 juta.
“Apabila tidak sanggup membayar, dipidana penjara tiga tahun dan enam bulan,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Perbuatan Victory, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Dedy.
Dijelaskan Dedy, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2014. Ketika itu dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur untuk proyek JLS.











