SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Elita Angela, kasir kantor pemasaran Perum Bukit Cilegon Asri, didakwa menggelapkan uang down payment (DP) milik 43 konsumen. Akibat perbuatannya, pengembang PT Bahana Semesta Adinusantara mengalami kerugian hingga Rp651,1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Febby Febrian, mengungkapkan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum. Elita diketahui bekerja sebagai kasir sejak 2019 dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan.
Dalam tugasnya, terdakwa menerima pembayaran pembelian unit rumah dari konsumen, menyetorkan uang ke rekening perusahaan, serta merekapitulasi pemasukan harian.
“Terdakwa bertugas menerima pembayaran pembelian rumah dari konsumen,” ujar Febby saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Febby, dalam periode Maret hingga Juli 2025, terdakwa diduga tidak menyetorkan uang muka yang dibayarkan secara tunai oleh para konsumen. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat kwitansi palsu serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar aksinya tidak terdeteksi.
“Terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menutupi atau menyembunyikan perbuatan tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan Nomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 653.100.000.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT Bahana Semesta Adinusantara mengalami kerugian sejumlah Rp653,1 juta,” ujar Febby.
Uang tersebut disebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin perusahaan. Atas perbuatannya, Elita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 KUHP.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana perumahan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor: Mastur Huda











