SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Abdul Muhammad Husni harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cilegon.
Berdasarkan berkas perkara, peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang.
Kasus bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di wilayah Ciwandan.
Ia dihubungi seseorang berinisial Deni Lele (DPO) melalui pesan WhatsApp yang menawarkan sabu secara gratis untuk dipakai.
“Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dan mengambil sabu di lokasi yang dikirim oleh Deni. Setelah memperoleh barang haram itu, terdakwa pulang dan menggunakannya seorang diri,” kata JPU Cilegon dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 24 Februari 2026.
Keesokan harinya, Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Deni Lele.
Dalam komunikasi tersebut, terdakwa diminta membantu mengedarkan sabu seberat tiga gram dengan imbalan Rp500 ribu jika seluruh barang berhasil terjual.
Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, ia menerima peta lokasi penyimpanan sabu.
Terdakwa kemudian mengajak rekannya Ahmad Fatoni untuk menemaninya mengambil barang tersebut dengan iming-iming sabu gratis.
Saat tiba di lokasi di Lingkungan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terdakwa belum sempat mengambil barang ketika petugas dari Polda Banten yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah yang berisi petunjuk lokasi penyimpanan sabu.
Polisi kemudian menemukan satu bungkus rokok merek LATO berisi plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
“Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,50 gram dengan berat netto 2,6095 gram,” kata JPU.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik melalui Berita Acara Nomor LAB: 5552/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu tersebut milik Deni Lele dan rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











