slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Fahmi by Fahmi
24-02-2026 21:42:50
in Berita Utama, Cilegon
Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku ditangkap (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Abdul Muhammad Husni harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cilegon.

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kasus bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di wilayah Ciwandan.

Ia dihubungi seseorang berinisial Deni Lele (DPO) melalui pesan WhatsApp yang menawarkan sabu secara gratis untuk dipakai.

“Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dan mengambil sabu di lokasi yang dikirim oleh Deni. Setelah memperoleh barang haram itu, terdakwa pulang dan menggunakannya seorang diri,” kata JPU Cilegon dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 24 Februari 2026.

Keesokan harinya, Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Deni Lele.

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa diminta membantu mengedarkan sabu seberat tiga gram dengan imbalan Rp500 ribu jika seluruh barang berhasil terjual.

Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, ia menerima peta lokasi penyimpanan sabu.

Terdakwa kemudian mengajak rekannya Ahmad Fatoni untuk menemaninya mengambil barang tersebut dengan iming-iming sabu gratis.

Saat tiba di lokasi di Lingkungan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terdakwa belum sempat mengambil barang ketika petugas dari Polda Banten yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah yang berisi petunjuk lokasi penyimpanan sabu.

Polisi kemudian menemukan satu bungkus rokok merek LATO berisi plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

“Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,50 gram dengan berat netto 2,6095 gram,” kata JPU.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik melalui Berita Acara Nomor LAB: 5552/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu tersebut milik Deni Lele dan rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kejari CilegonPengadilan Negeri SerangPengedar sabu CilegonPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Pangan di Lebak–Pandeglang Terkendali, Bulog Pastikan Stabilitas Selama Ramadan

Next Post

Dua Tahun Berbenah, Bank Banten dapat Apresiasi BPK

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Next Post
Dua Tahun Berbenah, Bank Banten dapat Apresiasi BPK

Dua Tahun Berbenah, Bank Banten dapat Apresiasi BPK

Liverpool Terpuruk di Posisi Enam, Kans Xabi Alonso Gantikan Arne Makin Terbuka

Liverpool Terpuruk di Posisi Enam, Kans Xabi Alonso Gantikan Arne Makin Terbuka

Indonesia Targetkan 15 Ribu Engineer Kuasai Desain Chip Lewat Kemitraan dengan Arm Limited

Indonesia Targetkan 15 Ribu Engineer Kuasai Desain Chip Lewat Kemitraan dengan Arm Limited

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak