PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengumumkan lelang sejumlah barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari, menyebutkan bahwa barang-barang yang akan dilelang mencakup berbagai jenis, seperti 10 unit sepeda motor, dua unit mobil, 21 buah handphone, dua unit kapal motor, satu unit kapal kincang, satu unit mesin tempel, dua unit mesin kompresor, satu buah gasolin, satu gulung selang kompresor, 435 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 80 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 79.100 kilogram batu bara, enam buah karung pakaian perempuan sebanyak 495 helai, delapan buah kardus sendal sebanyak 80 pasang, 10 ton solar bersubsidi, satu unit laptop, satu unit printer, 74 buah air minum dalam kemasan (AMDK) jenis galon merek Eloksion, satu buah karung, 31 buah tas perempuan, satu unit mesin Alkon warna putih merek Honda, dan satu buah tabung oksigen beserta selangnya.
“Jadi yang dapat saya jelaskan ini kan sebenarnya lelang ini bukan pertama kali dilakukan tahun ini, bermacam-macam barang rampasan yang dilelang di kami,” ungkapnya, Rabu, 1 November 2023.
Dessy Iswandari menjelaskan bahwa ini bukan lelang pertama yang mereka lakukan tahun ini, dan beberapa barang rampasan sebelumnya juga telah dilelang.
Namun, sebagian dari barang-barang tersebut belum laku terjual, sehingga Kejari Pandeglang meminta harga taksiran dari KPKNL.
“Nah, prosedurnya adalah kalau memang untuk waktu jangka waktu enam bulan ke depan barang-barang tersebut belum juga laku terjual, maka kami minta permohonan lagi kepada KPKNL untuk dilakukan penurunan harga, sehingga barang itu bisa laku terjual dengan harga yang murah,” katanya.
Ia menyebut bahwa ada barang-barang seperti kapal kayu yang rusak dan memerlukan perbaikan, serta handphone dengan layar rusak yang memiliki minim peminat.
Lelang ini dilakukan atas perintah hakim, dan hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara.
“Yang minim peminat itu kapal kayu ya kemarin udah dicek oleh kami dan KPKNL, kondisinya itu rusak dan perlu perbaikan sehingga harganya tidak masuk ketika KPKNL membuatkan harga taksiran, selain itu ada handphone yang minim peminat karena LCD layarnya itu sudah rusak sisa barang lainnya laku,” tuturnya.
“Ya kalau misalnya dalam lelang ini tidak laku, tetap akan dilelang lagi nanti namun dengan harga yang diturunkan lagi gitu,” tambahnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit, menekankan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk menjalankan lelang barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hukum.
“Jadi selain penuntutan kami juga melakukan atau memiliki wewenang untuk lelang barang sitaan yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono