LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Caleg yang masuk DCT akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Lebak pada Pileg 2024.
Ketua KPU Lebak, Nikmatullah menyampaikan, penetapan DCT anggota DPRD Lebak sudah dilakukan pada tanggal 4 November 2023 lalu di Kantor KPU Lebak.
“Alhamdulillah kami KPU Lebak sudah mengumumkan per tanggal 4 November kemarin. Di Lebak dengan jumlah 560 Bacaleg yang sudah masuk ke Daftar Calon Tetap,” katanya, Senin, 6 November 2023.
Sebelum proses penetapan DCT, beberapa tahapan sudah dilakukan oleh KPU Lebak, yakni mengundang parpol untuk kembali memastikan nama Bacaleg yang maju pada Pileg 2024 pada tanggal 2 November.
“Mengundang partai politik terkait dengan penyusunan Daftar Calon Tetap. Di mana partai politik kita minta memaraf atau menandatangani nama-nama Bacalegnya masing-masing,” terang Nikmatullah.
Dilanjutkan Nikmatullah, setelah proses tanda tangan selesai, pihaknya langsung menetapkan DCT.
“Kemudian kami susul di tanggal 4 November, kami umumkan,” ucapnya.
Disebutkan Nikmatullah, setelah penetapan DCT selasai, pihaknya akan ke KPU RI untuk memberikan data 560 Caleg untuk masuk proses cetak surat suara.
“Insya Allah tanggal 7 November kami akan bawa ke KPU RI, untuk kemudian naik cetak di surat suara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











