SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Setelah rencana skema kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Mandiri kandas, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten mendekati bank lain.
Hal itu dilakukan untuk pemenuhan modal inti Rp3 triliun sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Berdasarkan informasi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Bank Banten bakal menggunakan skema KUB dengan Bank DKI.
Hal itu juga pernah diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada pertengahan Oktober lalu.
Dimintai tanggapannya, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk M Busthami mengaku KUB masih dalam proses dan sudah ada progress yang membaik.
“Sesuai dengan POJK, Bank Banten dalam proses KUB dengan Bank Umum,” ujar Busthami melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 13 November 2023.
Ia mengaku, kinerja Bank Banten yang semakin membaik, diharapkan akan semakin mempercepat proses KUB.
“Support masyarakat termasuk media akan sangat membantu percepatan perbaikan kinerja Bank Banten,” tutur Busthami.
Meskipun begitu, ia belum mengungkapkan bank mana yang sedang dijajaki untuk proses KUB. Bank DKI merupakan Bank Umum KBMI II yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (99,98 persen) dan Perumda Pasar Jaya (0,02 persen).
Bank DKI berdiri dan beroperasi sejak tanggal 11 April 1961 merupakan bank pembangunan daerah pertama yang lahir di Indonesia seiring dengan terbentuknya kota Jakarta sebagai ibukota Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Banten per kuartal I-2023, modal intinya tercatat sebesar Rp1,19 triliun.
Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2029, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni paling sedikit Rp 3 triliun.
Bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal Inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Kalau tidak, Bank Banten siap-siap turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada pertengahan Oktober lalu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku berkomunikasi dengan berbagai bank untuk masuk dalam manajemen.
“Sehingga kita dapat saling mengayomi dalam permodalan. Dan itu mekanisme yang diatur dan diciptakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan – red).
Jadi memungkinkan kita mengakses ke berbagai bank seperti Bank DKI, umpamanya. Itu yang menjadi program kita. Tapi itu kan tahun 2024,” ungkapnya saat itu. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











