SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tidak akan menyerahkan aset gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pasalnya, gedung tersebut masuk dalam delapan aset yang disepakati tidak diserahkan ke Pemkot Serang. Gedung tersebut juga masuk dalam cagar budaya Pemkab Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan, meskipun pihaknya memiliki rencana untuk memindahkan kantor BPBD ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas, namun aset kantor itu tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang.
Rencana pemindahan kantor BPBD Kabupaten Serang dilakukan lantaran kondisi gedungnya sudah tua, sehingga membutuhkan perbaikan.
“Ini termasuk dari delapan bangunan yang tidak diserahkan ke Kota Serang. Karena bangunan cagar budaya itu ditetapkan jadi milik Pemerintah Kabupaten Serang seperti pendopo dan lain sebagainya,” katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Zaldi mengatakan, penyerahan aset bisa saja dilakukan ke Pemkot Serang asalkan ada diskresi atas kebijakan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kecuali ada kebijakan khusus Pemerintah Pusat, kita sebagai Pemerintah Kabupaten Serang akan ikut saja, tidak ada masalah,” tegasnya.
Nantinya, untuk penggunaan eks gedung BPBD Kabupaten Serang akan dilakukan kajian dahulu sebelum akhirnya akan dilakukan perbaikan.
Kantor BPBD Kabupaten Serang rencananya akan dipindahkan ke Puspemkab Serang dengan skema satu gedung dua OPD.
“Kita liat peluangnya atas bawah. Sekarang ini satu gedung kantor diisi oleh dua dinas. Nanti akan ada perubahan partisi agar sesuai dengan jumlah bidang dan pegawainya. Paling lama pemindahan akan dilakukan di triwulan keempat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











