• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg Terkait Pelanggaran Pemilu

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 17 November 2023 21:20
in Berita Utama, Politik

Bawaslu Kota Serang bersama Satpol PP saat menertibkan ribuan APK. Foto: Nahrul Muhilmi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon legislatif (caleg) untuk mentaati aturan terkait kampanye.

Sebab, selama ini para caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2024 masih bandel seperti memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye.

RelatedPosts

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

Jumat, 18 September 2026 17:57
Rifky Hermiansyah Ketua Gerindra Pandeglang

Rifky Hermiansyah Nahkodai Gerindra Pandeglang, Target Menang Pemilu 2029

Jumat, 18 September 2026 16:34
pekerja seni Kabupaten Tangerang

Pegiat Seni di Kabupaten Tangerang Mulai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 18 September 2026 16:30
peta jalan kesehatan tradisional Banten

Kemenkes Susun Peta Jalan Kesehatan Tradisional di Banten, Bidik Integrasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 16:18

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho mengatakan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Disitu disebutkan materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye. Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran,” ujarnya, Jumat 17 November 2023.

Masykur mengatakan, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pertemuan dengan para peseta Pemilu terkait apa saja yang tidak diperbolehkan selama kampanye.

“Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” kata Masykur.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang tertibkan 1.727 alat peraga kampanye (APK) secara serentak di enam kecamatan se-Kota Serang.

Ada pun rincian APK yang tersebar di enam kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Kasemen sebanyak 430 APK, Kecamatan Curug sebanyak 358, Kecamatan Taktakan 277, Kecamatan Serang 273, Kecamatan Walantaka 262, dan Kecamatan Cipocok Jaya 127.

APK yang ditertibkan itu berupa 819 banner, baliho 695, spanduk 51, sticker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Trantib kecamatan, dan dikawal oleh Polsek setempat.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: alat peraga kampanyeAPKBawasluKota SerangKPUmasa kampanyepartai politikpenertibanRKDK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pasutri Pembobol Bank Himbara Rp 5,1 Miliar, Kejati Banten Periksa 3 Saksi Ahli

Next Post

PKB Lebak Sebut NU Harus Solid Pilih AMIN di Pemilu 2024

Next Post

PKB Lebak Sebut NU Harus Solid Pilih AMIN di Pemilu 2024

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.