SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon legislatif (caleg) untuk mentaati aturan terkait kampanye.
Sebab, selama ini para caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2024 masih bandel seperti memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho mengatakan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Disitu disebutkan materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye. Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran,” ujarnya, Jumat 17 November 2023.
Masykur mengatakan, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pertemuan dengan para peseta Pemilu terkait apa saja yang tidak diperbolehkan selama kampanye.
“Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” kata Masykur.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang tertibkan 1.727 alat peraga kampanye (APK) secara serentak di enam kecamatan se-Kota Serang.
Ada pun rincian APK yang tersebar di enam kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Kasemen sebanyak 430 APK, Kecamatan Curug sebanyak 358, Kecamatan Taktakan 277, Kecamatan Serang 273, Kecamatan Walantaka 262, dan Kecamatan Cipocok Jaya 127.
APK yang ditertibkan itu berupa 819 banner, baliho 695, spanduk 51, sticker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Trantib kecamatan, dan dikawal oleh Polsek setempat.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











