SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara terperinci dan ditentukan hingga titik koordinatnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang terkait persiapan penentuan titil lokasi pemasangan APK sekaligus titik lokasi kampanye.
“Kami menyampaikan beberapa masukan di antaranya terkait dengan penentuan titik lokasi kampanye sebagaimana diatur oleh undang-undang pemilu, bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menentukan titik lokasi setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dengan stakeholder,” katanya, Minggu 19 November 2023.
Ia meminta KPU agar tidak menentukan titik lokasi seperti tahun 2019 lalu dimana lokasi ditentukan secara general. Ia meminta agar pada pemilu kali ini titik kampanye dapat ditentukan secara terperinci hingga ditentukan sampai titik koordinatnya.
“Kami berharap berbicara titik lokasi sebagaimana ketentuan undang-undang harusnya titik lokasi itu koordinatnya dimana, tempatnya dimana, di desa itu di lokasi mana yang akan dijadikan tempat untuk pemasangan APK,” tegasnya.
Menurutnya, denga pola seperti itu, maka akan memudahkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban. Selain itu, APK yang dipasang juga tidak akan menjadi sampah visual.
“Ini tentu memudahkan untuk pengawasan, melakukan identifikasi plus juga ini akan berimplikasi pada selain perda, di ketentuan undang-undang pemilu, pemasangan APK harus menyesuaikan dengan estetika dan etika di lapangan agar tidak mengganggu kepentingan publik dan tidak menjadi sampah visual,” tegasnya.
Setelah titik lokasi ditentukan, KPU nantinya tinggal berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar mereka mengetahui dan tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.
“Selain itu pesetra pemilu juga harus melengkapi administari yang harus ditempuh. Contohnya peserta pemilu harus mendaftarkan tim kampanye dan pelaksana kampanye itu ke KPU, satu yang harus di tindaklanjuti KPU,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak