slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bawaslu Kabupaten Serang Minta Lokasi Pemasangan APK Diatur Secara Rinci

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
19-11-2023 17:30:18
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Politik
Bawaslu Kabupaten Serang Minta Lokasi Pemasangan APK Diatur Secara Rinci

Kondisi pepohonan di Jalan raya Terate-Banten lama yang banyak terpasang APK.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara terperinci dan ditentukan hingga titik koordinatnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang terkait persiapan penentuan titil lokasi pemasangan APK sekaligus titik lokasi kampanye.

Baca Juga :

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

“Kami menyampaikan beberapa masukan di antaranya terkait dengan penentuan titik lokasi kampanye sebagaimana diatur oleh undang-undang pemilu, bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menentukan titik lokasi setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dengan stakeholder,” katanya, Minggu 19 November 2023.

Ia meminta KPU agar tidak menentukan titik lokasi seperti tahun 2019 lalu dimana lokasi ditentukan secara general. Ia meminta agar pada pemilu kali ini titik kampanye dapat ditentukan secara terperinci hingga ditentukan sampai titik koordinatnya.

“Kami berharap berbicara titik lokasi sebagaimana ketentuan undang-undang harusnya titik lokasi itu koordinatnya dimana, tempatnya dimana, di desa itu di lokasi mana yang akan dijadikan tempat untuk pemasangan APK,” tegasnya.

Menurutnya, denga pola seperti itu, maka akan memudahkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban. Selain itu, APK yang dipasang juga tidak akan menjadi sampah visual.

“Ini tentu memudahkan untuk pengawasan, melakukan identifikasi plus juga ini akan berimplikasi pada selain perda, di ketentuan undang-undang pemilu, pemasangan APK harus menyesuaikan dengan estetika dan etika di lapangan agar tidak mengganggu kepentingan publik dan tidak menjadi sampah visual,” tegasnya.

Setelah titik lokasi ditentukan, KPU nantinya tinggal berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar mereka mengetahui dan tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.

“Selain itu pesetra pemilu juga harus melengkapi administari yang harus ditempuh. Contohnya peserta pemilu harus mendaftarkan tim kampanye dan pelaksana kampanye itu ke KPU, satu yang harus di tindaklanjuti KPU,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

Tags: APKBawaslukabupaten serangkampanyeKPUpemasangan APKpemiluPileg 2024Pilkadapilpressampah visual
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Delapan Hari Hilang di Pulau Panaitan, Nelayan Asal Pandeglang Mengaku Ditolong Dua Ekor Burung

Next Post

Mobil Xpander Seruduk Tiga Motor di Unyur Kota Serang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Related Posts

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan
Berita Utama

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 29 Mei 2026 17:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana meluncurkan inovasi Beli Rumah Bebas Adminduk (Belah Bedug)...

Read moreDetails

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Pemkab Serang Upayakan Solar untuk PLTD Pulo Tunda

Momen Idul Adha, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Serang, Kado Terbaik 1 Tahun Zakiyah-Najib

Next Post
Mobil Xpander Seruduk Tiga Motor di Unyur Kota Serang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Mobil Xpander Seruduk Tiga Motor di Unyur Kota Serang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Antara Ati dan Isro, Pengamat Nilai Golkar Harus Objektif Jika Ingin Kembalikan Kekuasaan

Antara Ati dan Isro, Pengamat Nilai Golkar Harus Objektif Jika Ingin Kembalikan Kekuasaan

Pejabat ATR/BPN Kabupaten Serang Akui Situ Ranca Gede Jakung Diperjualbelikan, Ini Komentar Kejati Banten

Pejabat ATR/BPN Kabupaten Serang Akui Situ Ranca Gede Jakung Diperjualbelikan, Ini Komentar Kejati Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak