SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang mengakui bahwa masyarakat punya dokumen akta jual beli (AJB) terhadap lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Adanya dokumen tersebut, membuat pihak ATR/BPN Kabupaten Serang melakukan pengukuran lahan yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut.
Pengukuran lahan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan warga yang mempunyai AJB dan dokumen lainnya. “BPN melakukan pengukuran berdasarkan permohonan warga setempat yang memiliki akta jual beli (AJB) dan dokumen persyaratan lainnya,” ujar Kasi Sengketa pada BPN Kabupaten Serang Fatur kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 17 November 2023.
Fatur menyebut adanya penguasaan lahan milik pemerintah tersebut disebabkan oleh Pemprov Banten yang tidak melakukan upaya nyata dalam melindungi aset.
Sebab, saat melakukan pengukuran pihaknya tidak menemukan adanya dokumen yang menunjukan bahwa Situ Ranca Gede Jakung itu merupakan aset milik Pemprov Banten.“Jadi sebelumnya tidak ada upaya untuk pengamanan aset,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, enggan memberikan penjelasan mengenai penjualan lahan Situ Ranca Gede Jakung. Ia beralasan, penyidikan terhadap kasus tersebut baru berjalan. “Ini baru berjalan (penyidikanya),” ujar Rangga, Sabtu 18 November 2023.
Rangga menyebut, persoalan Situ Jakung Ranca Gede Jakung akan diungkap setelah adanya perkembangan penyidikan. “Nanti diinformasikan, sabar dulu,” ungkap mantan Kasi Datun Kejati Kota Bogor tersebut.
Rangga mengungkapkan, dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya baru memeriksa delapan orang saksi. “Informasi dari penyidik yang sudah dimintain keterangan itu pihak dari Kanwil BPN Provinsi Banten dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten,” ungkapnya.
Rangga menjelaskan, penguasaan aset milik pemerintah tersebut mulai diselidiki pada awal Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. “Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” katanya.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.











