TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pengupahan Kota atau DPKO akan membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2024 pada Selasa, 21 November 2023, besok.
DPKO merupakan gabungan unsur perwakilan buruh, pengusaha, pakar dan pemerintah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel S. Maringan mengatakan, DPKO akan menggelar rapat pembahasan UMK pada pukul 09.00 WIB di kantor Disnaker Tangsel, Serpong.
Maringan mengatakan, dalam pembahasan nanti, Disnaker Tangsel akan bersandar pada aturan rumusan PP Nomor 51 tahun 2023. “Kita akan pakai rumusan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” ujar Maringan, Senin 20 November 2023.
Sementara itu Tim Advokasi DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten, Galih Wawan Harianto mengaku pesimis dengan hasil rapat pembahasan DPKO.
Menurutnya tuntutan buruh diperkirakan tidak dapat dipenuhi, terlebih dengan hadirnya PP Nomor 51 tahun 2023 yang tidak memihak buruh.
Adapun usulan UMK tahun 2024 dari buruh adanya kenaikan 10 persen-15 persen. “Cuma melihat dengan PP yang baru ini kemungkinan berat, kalau perkiraan kami, pemerintah mementukan dibawah 5 persen. Kami pesimis, deadlock dan diserahkan ke pemerintah, itu yang menjadi dilema setiap tahunnya,” ujar Wawan yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Buruh Provinsi Banten, Senin 20 November 2023.
Menurut Wawan, tanggal 30 November 2023, UMP dan UMK sudah harus ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, oleh sebab itu pihaknya berharap jika terjadi deadlock dalam rapat pembahasan UMK pertama, dimungkinkan menggelar rapat terakhir di tanggal 25 November 2023.
Diketahui, UMK di Tangsel saat ini berkisar 4,5 juta. Para buruh mengusulkan UMK tahun 2024 naik 10 persen hingga 15 persen. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi