LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Puluhan buruh di Kabupaten Lebak melakukan aksi di, untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMKl) pada 2024 mendatang. Aksi demo dilakukan tepat di depan Gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa 21 November 2023.
Pada aksi tersebut, aparat Kepolisian dan Satpol PP berjaga di depan gerbang. Massa aksi juga terus meneriakkan tuntutan kenaikan UMK dan meminta Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan untuk menemui mereka.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh saat ini.
“Tuntutannya yang pertama adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw. Kita juga menolak apa yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan,” kata Uwen kepada awak media, Selasa 17 November 2023.
Uwen menginginkan kenaikan upah di Lebak harus sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga tidak merugikan dan membuat sengsara buruh yang ada di Lebak.
“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan KHL kebutuhan layak yang ada di Kabupaten Lebak. Kami keluar dari bok mereka, bok pemerintah seperti itu,” tegas Uwen yang juga kordinator aksi.
Untuk diketahui saat ini UMK Kabupaten Lebak tahun 2023 sebesar Rp 2.944.665,46, sementara untuk tahun 2024 buruh di Lebak menuntut kenaikan sebesar 28 persen, menjadi Rp 3.769.171,.
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Widyawati mengungkapkan, tuntutan tersebut pada dasarnya agar upah di Lebak tahun 2024 layak bagi buruh.
“Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 28 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak kepada harga pokok yang sekarang. Sehingga tidak abu-abu dan transparan,” ucapnya.
Ditambahkannya, ia menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak.
“Dan kami ingin undang-undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











