LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh SMKS 17 Agustus Rangkasbitung mencuat setelah orang tua alumni berdebat dan hampir adu jotos saat musyarawah terjadi di ruang kelas, pada 20 November 2023 lalu.
Ramainya ijazah palsu yang diterima oleh akhirnya direspon oleh Kepala Cabang Dinas atau KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Lebak, Gugun Nugraha yang mengatakan pihak sudah menugaskan pengawas ke untuk meninjau ke sekolah.
“Saya langsung menugaskan beberapa pengawas, untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi ke sekolah yang bersangkutan. Karena tadi melalui via handphone saya baru mengetahui informasi filialnya itu induknya di Pandeglang, lantas luput dari pendataan kita,” kata Gugun saat berada di kantornya, Rabu 22 November 2023.
Untuk diketahui dari dugaan sementara ada sembilan orang alumni yang mendapatkan ijazah palsu dan bermasalah. Kejadian tersebut diketahui setelah salah seorang alumni tidak bisa melamar bekerja ke salah satu perusahaan karena ijazahnya bermasalah.
Terkait masalah tersebut, KCD Dindikbud Banten akan memanggil pihak sekolah SMKS 17 Agustus Rangkasbitung ke kantor KCD. Untuk melakukan klarifikasi terkait dengan masalah tersebut.
“Nah ini terkait dengan keberadaan sekolah ini, ada di wilayah Kabupaten Lebak. Tentu ini juga menjadi dasar kita untuk mengundang sekolah tersebut ke kantor kami di KCD, jadi rencana paling lambat besok,” ucap Gugun.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMKS 17 Agustus Rangkasbitung Anita Rahayu Lestari membantah ijazah tersebut palsu.
“Yang pasti, itu bukan Ijazahnya yang palsu. Tapi tanda tangannya di batikan, artinya yang melakukan tanda tangannya harus orang yang bertanggung jawab tentang itu, tapi itu tanpa seizin sekolah yang di induk,” kata Anita saat berada di sekolahnya.
Dilanjutkan Anita, seharusnya ada izin terkait dengan pencatutan tanda tangan tersebut dari sekolah induk, tetapi hal tersebut tidak ada dan langsung dilakukan tanda tangan.
“Semisalpun ada izin, harusnya ada surat kuasa. Untuk menandatanganinya, tapi sudah dikonfirmasi kesana bukan tidak mengizinkan tetapi pihak sekolah induk tidak memberi wewenang untuk menandatangani itu ijazahnya,” ucap Anita.
Ijazah yang dikatakan palsu tersebut, terjadi pada cap stempel dan tanda tangannya yang berbeda, sehingga ijazahnya bermasalah.
“Dan juga penempatan stempel yang salah, sebetulnya bukan Ijazahnya yang palsu tetapi tandan tangannya yang di batik itu, tanpa seizin yang punya sekolah SMK 19 Maret,” pungkasnya.
Untuk diketahui SMK 17 Agustus Rangkasbitung merupakan cabang dari SMKS 19 Maret yang berpusat di Kabupaten Pandeglang.
Editor : Merwanda