SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten saat ini terus berupaya meningkatkan pendapatan zakat di Banten. Sebab, Banten memiliki potensi zakat sebesar Rp 13 triliun pertahun.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Banten, Syibli Syarjaya, usai membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Banten di Kota Serang, Selasa, 21 November 2023.
Syibli mengaku bahwa saat ini pihaknya belum maksimal menyerap potensi zakat itu.
“Potensi pendapatan zakat kita sangat besar, bisa mencapai Rp 13 triliun, dan kita saat ini belum bisa memperolehnya secara maksimal, baru nol koma persen,” kata Syibli.
Syibli menyebut bahwa masih sedikitnya perolehan zakat itu dimungkinkan karena banyak warga Banten yang menyalurkan zakat melalui lembaga non Pemerintah.
“Kita tidak ingin berpikir bahwa banyak warga Banten yang tidak membayar zakat, tapi kita berpikir bahwa banyak warga yang membayarkan zakat tapi tidak lewat lembaga resmi Pemerintah,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, saat ini perolehan zakat oleh Baznas Banten pada tahun 2023 mencapai Rp 25 miliar, angka sebentar lagi mencapai target yang telah ditentukan yakni sebesar Rp 26 miliar.
“Kami optimis bahwa target itu sebentar lagi akan tercapai, karena saat ini kita sudah mencapai Rp 25 miliaran,” ungkapnya.
Syibli menuturkan, pada tahun 2024 target perolehan zakat naik, yakni Rp32 miliar.
Untuk mencapai target itu, pihaknya pun akan terus berupaya melakukan sosialisasi tentang pentingnya menyalurkan zakat kepada lembaga resmi Pemerintah ke masyarakat berbagai golongan.
“Insya Allah dengan sosialisasi kita ingin mengenalkan fungsi dari Baznas sebagai lembaga Pemerintah non struktural yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Kita ada beberapa program seperti zakat to campus, zakat to campany, dan lain-lain,” tuturnya.
Ia menerangkan, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi Pemerintah perlu dilakukan, sebab jika warga menyalurkan zakat ke lembaga non Pemerintah dan zakat itu tidak digunakan untuk pemberdayaan, maka kewajiban orang itu untuk membayar zakat belum terpenuhi.
“Beda dengan menyalurkan lewat Baznas, kita pastikan zakat yang kita himpun dan kita salurkan akan dapat membawa kebermanfaatan bagi semua orang. Karena dalam penyaluran zakat ini sendiri kita telah diatur dalam perundang-undang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











