SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan, partai politik (parpol) wajib melapor ke KPU sebelum melakukan kampanye terbuka.
Apabila parpol tidak melaporkan paling telat tiga hari sebelum kampanye terbuka kepada KPU maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Menurutnya, hingga saat ini KPU Kota Serang belum menerima pemberitahuan dari partai politik terkait kampanye terbuka.
Kampanye terbuka akan dimulai pada 20 Desember hingga 10 Februari 2024.
“Kita belum menerima siapa-siapa saja yang akan melakukan kampanye. Tapi beberapa partai politik sudah melakukan pemasangan baliho, spanduk itu saya kira kampanyenya dalam bentuk terbatas, pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya, Selasa 28 November 2023.
Ade menegaskan, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga jalan protokol.
“Sementara di tempat yang diperbolehkan itu, bersifat bebas, namun tidak boleh di tempat-tempat terlarang yang sudah di tentukan,” katanya.
Untuk pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka, hingga penyebaran alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, diperbolehkan sejak 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Kemudian kampanye rapat umum di lapangan dan iklan media itu tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari. Nanti kalau ada kampanye di stadion itu diperbolehkan di tanggal 21 Januari,” ucapnya.
Ade menegaskan, partai politik wajib melapor terlebih dahulu, setidaknya tiga hari sebelum acara ketika hendak melakukan kampanye terbuka.
“Terkait kampanye terbuka para partai politik diwajibkan untuk lapor terlebih dahulu H-3. Kalau mereka tidak melaporkan maka bisa dibubarkan itu,” jelasnya.
Namun menurutnya, seharusnya para peserta Pemilu 2024 tidak hanya memberikan laporan pada saat kampanye terbuka saja, melainkan juga kampanye pemasangan APK.
“Tapi untuk kampanye pemasangan APK saya belum liat apakah ada yang lapor atau memang tidak. Kemudian rapat tertutup juga harusnya ada tembusan, juga ke Bawaslu sama polisi yang penting,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











