• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tidak Dijadikan Tersangka, Ini Orang-orang yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lontar Senilai Rp 988 Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 30 November 2023 17:15
in Berita Utama, Hukum
Tidak Dijadikan Tersangka, Ini Orang-orang yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lontar Senilai Rp 988 Juta

Mantan Kades Lontar Aklani saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 29 November 2023

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Mereka dinilai terlibat dan patut bertanggungjawab atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 1 miliar tersebut.

RelatedPosts

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 15:35
Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:28
Pemkab Tangerang Siapkan Pasokan 1.300 Ton Sampah per Hari untuk Proyek PSEL

Pemkab Tangerang Siapkan Pasokan 1.300 Ton Sampah per Hari untuk Proyek PSEL

Jumat, 9 Oktober 2026 15:05
Nahrul Muhilmi

Seragam Sekolah Gratis Kota Serang Bakal Ditambah Seragam Pramuka pada 2028

Jumat, 9 Oktober 2026 14:38

“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan uraian putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Aklani, Rabu malam, 29 November 2023.

Pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan. “Dan Kholid Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.

Dedy menyebut, Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa. Akibat perbuatannya tersebut, Aklani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih.

Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Subardi.

Perbuatan Aklani menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Dedy.

Dedy mengungkapkan, hukuman lima tahun penjara tersebut dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat pembangunan di Desa Lontar dan menikmati uang korupsi untuk berfoya-foya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya,” kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan auditor dari penggunaan dana Desa Lontar yang bermasalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedy menyebut, dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Pengembalian tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dijatuhkan (menjadi Rp 790 juta lebih),” kata Dedy.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur JPU Subardi.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Aklanidana desa untuk hiburan malamKades LontarKades Lontar aklanikejari serangkejati bantenkorupsi dana desamantan Kades Lontar divonis 5 tahun penjaraPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenvonis aklani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Cinangka Kabupaten Serang Diedukasi Hadapi Tsunami

Next Post

Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ yang Berkeliling di Seputaran Alun-alun, Diberi Makan dan Diantarkan Pulang

Next Post
Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ yang Berkeliling di Seputaran Alun-alun, Diberi Makan dan Diantarkan Pulang

Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ yang Berkeliling di Seputaran Alun-alun, Diberi Makan dan Diantarkan Pulang

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Serang Barat (Kumaseba) menyoroti persoalan truk over dimension over loading (ODOL)...

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 15:35
0

Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.