TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada para pedagang yang masih berdagang di ruang dagang Pasar Kutabumi.
Surat Peringatan ketiga tersebut diberikan lantaran pedagang yang masih berdagang di ruang dagang pasar Kutabumi belum juga pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) Kutabumi yang telah disediakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana meminta kepada para pemilik kios dan lapak untuk segera memindahkan dagangannya ke tempat penampungan pasar sementara. Sebab katanya, pasar Kutabumi tersebut akan segera dilakukan Revitalisasi.
“Kami sampaikan surat peringatan ketiga ini kepada para pedagang untuk melaksanakan atau memindahkan sendiri dagangannya, dan surat tersebut berlaku hari ini,” tukasnya, Jumat 1 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) Rudi Hartono berharap agar para pedagang yang masih berdagang di Pasar Kutabumi yang lama untuk segera pindah ke tempat penampungan pasar sementara.
“Karena bangunan lama tersebut akan direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Yang dalam hal ini melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR),”ungkapnya.
Rudi juga menerangkan bahwa untuk Sabtu besok itu sudah ada penutupan pasar Kutabumi yang lama.
“Makanya, kepada teman-teman pedagang yang masih berdagang agar segera pindah ke TPPS Pasar Kutabumi ini,”ajaknya.
Kata Rudi, revitalisasi Pasar Kutabumi tersebut sebagai langkah proses pelaksanaan program oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada saudara saudara kami yang ada di pasar lama, untuk bisa pindah ke TPPS pasar Kutabumi. Supaya revitalisasi pasar bisa segera dilaksanakan dengan baik,”tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











