SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Serang mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemeirntah Desa yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar alias pungli.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, saat memberikan pengarahan pada kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023.
Ada beberapa OPD yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).
Lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rudi mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh OPD yang memberikan pelayanan publik untuk menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya tanpa ada embel-embel apa pun.
”Harapan kita mulai ke depan sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar di OPD-OPD sampai ke level desa-desa di Kabupaten Serang. Tidak boleh ada lagi, kalau ada (pungli), laporkan ke kita (Inspektorat Kabupaten Serang), pasti kita akan tangani dengan baik,” tegasnya, Senin, 4 Desember 2023.
Pihaknya, bahkan tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas apabila ada oknum yang kedapatan melakukan pungli. Menurutnya, tindakan pungli memiliki konsekuensi hukum.
”Jangan sampai ada hal berkaitan dengan gratifikasi, tindak pidana pungli, korupsi dan lain sebagainya,” tandasnya.
Untuk mengantisispasi hal tersebut terjadi, pihaknya mengingatkan OPD-OPD di Kabupaten Serang agar tidak melakukan pungli melalui kegiatan sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Serang.
”Yang pertama itu untuk sasarannya kepada para kepala SMP dan ketua Komite Sekolah bertempat di aula Dindukbud. Kedua, para Kepala Desa di aula KH Syam’un, dan saat ini yang ketiga untuk OPD-OPD,” katanya.
Menurutnya, OPD yang memberikan pelayanan atau bahkan Pemerintahan Desa sangat rawan terjerat kasus tersebut lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat.
”Mereka kita anggap bagian dari yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa narasumber yang dihadirkan untuk menyampaikan materi, di antaranya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Serang, Bripka Aris Widodo. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











