SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah melakukan pengawasan tahapan kampanye selama enam hari, sejak 28 November hingga 3 Desember 2023, sebanyak 19 kali.
Ada pun pengawasan itu, perinciannya adalah, Panwascam Serang enam kegiatan, Panwascam Kasemen lima kegiatan, Panwascam Taktakan empat kegiatan, Bawaslu Kota Serang tiga kegiatan, dan Panwaslu Cipocok Jaya satu kegiatan.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye itu dilakukan oleh tim kampanye Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebanyak tiga kali, relawan tiga kali, serta Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, dan PKS masing-masing dua kali,
“Kemudian dan sisanya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, dan PKB masing-masing satu kali,” ujar Fierly, Senin, 4 Desember 2023.
Fierly mengatakan, sebelum melakukan pengawasan, pihaknya lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan mengirim surat kepada pelaksana dan tim kampanye, serta disampaikan secara lisan langsung di lokasi kampanye.
“Yang dominan Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang pelibatan anak-anak, pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga telah mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Bawaslu menghargai betul hak konstitusional peserta Pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Pekan lalu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum,” ucapnya.
Menurutnya, ada 13 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai keputusan KPU. Padahal, dalam peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
“KPU beralasan patokannya adalah surat dari Walikota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono