SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Banyaknya alih fungsi lahan pertanian yang berubah menjadi perumahan atau lainnya, dinilai berpotensi tinggi menyebabkan rawan banjir, di waktu memasuki musim hujan.
Selain rawan banjir, alih fungsi lahan juga dinilai dapat menghilangkan mata pencaharian warga sekitar, apabila lahan tersebut masih produktif.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pertanian dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang Andriyani.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tak menampik bahwa sudah banyak lahan pertanian di Kota Serang beralih fungsi, salah satunya menjadi pemukiman atau perumahan.
Namun, dirinya tak menyebut secara pasti berapa jumlah penyusutan lahan pertanian di Kota Serang yang telah beralih fungsi.
“Semakin banyaknya alih fungsi lahan maka DKP3 menyayangkan apalagi kalau lahan-lagan tersebut sangat produktif dan masih diusahakan oleh petani sebagai sumber mata pencaharian utama untuk keluarganya,” ujarnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Terlebih, kata dia, bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan, akan semakin berdampak dari banyaknya alih fungsi lahan.
“Apalagi bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan, maka posisinya sulit. Dampaknya menjadi kehilangan pekerjaan,” katanya.
Untuk itu, menurutnya diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang produktif, atau beririgasi ke penggunaan non pertanian.
“Kota Serang jd telah berkomitmen dg menerbitkan Perda LP2B, yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan ini tidak boleh dialih fungsikan begitu saja, karena sebagai penyangga ketahanan pangan daerah,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Perda LP2B tersebut dapat diimplementasikan, agar dapat melindungi lahan pertanian yang produktif dan tetap terjaga.
“Peran serta masyarakat juga perlu kita kembangkan. Misalnya, dengan cara sosialisasi Perda ini agar masyarakat juga memahami dan berkontribusi dalam melaksanakan Perda,” ujarnya.
Editor : Merwanda











