PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ja (32), salah seorang terpidana kasus PPA menjalani akad nikah dengan pujaan hatinya di musala dalam Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Pandeglang. Ja, menjalani akad nikah di dalam Rutan Kelas II B Pandeglang karena masih menjalani hukuman sebagai seorang terpidana kasus PPA.
Prosesi akad nikah kedua mempelai disaksikan oleh dua orang perwakilan dari kedua keluarga serta petugas Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kedua mempelai melangsungkan acara pernikahan secara sederhanan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Rutan kelas II B Pandeglang, Syaikoni mengungkapkan, sebuah pelaksanaan pernikahan merupakan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Asalkan syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan itu telah lengkap. Maka wajib hukumnya untuk kita penuhi,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 7 Desember 2023.
Ja merupakan salah satu warga binaan yang sudah memenuhi syarat administrasi. Serta sudah melangsungkan akad nikah pada Rabu, 6 Desember 2023 di Musala Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Prosesi pernikahan Ja disetujui berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Atas adanya permohonan melangsungkan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin,” katanya.
Syaikoni mengungkapkan, pelaksanaan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan. Serta memberikan ketenangan kepada pihak keluarga.
“Ketika memang sudah memenuhi syarat administrasi sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu,” katanya.
Namun, Syaikoni menjelaskan, ketika memang belum dapat memenuhi syarat administrasi karena terdapat masalah tentunya membutuhkan waktu proses lanjutan. Yaitu melakukan proses klasifikasinya.
“Sebab pernikahan di dalam rutan ini bukanlah pertama kali. Tetapi memang sudah ke sekian kalinya yang kami penuhi karena menjadi hak WBP,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











