PANDEGLANG,RADARBBATEN.CO.ID-Sebanyak 108 kepala desa di Kabupaten Pandeglang habis masa jabatannya per tanggal 8 Desember 2023. Mereka tersebar di 35 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, kades yang masa jabatannya habis sementara digantikan oleh Plh (Pelaksana harian).
“Jadi yang 108 kades itu selesai masa jabatannya tanggal 8 Desember 2023. Telah diterbitkan surat pemberhentiannya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 Desember 2023.
Sebagai pengganti, kekosongan jabatan kades untuk sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh). SK atau surat keputusan penunjukan Plh Kades sudah diterbitkan kemarin, Senin 11 Desember 2023.
“Untuk SK Plh Kades diberikan kepada Sekdes (Sekretaris Desa). Nah selanjutnya menunggu sampai terbit SK Pj,” katanya.
Secara aturan, Pj Kades ini akan diisi oleh ASN. Jadi terlebih dahulu mencari orang berkompeten dari ASN untuk menjadi Pj.
“Pj itu dari ASN. Untuk siapa nanti ditunjuk menjadi Pj kita menunggu rekom camat untuk pengisian Pj Kades. Karena camat yang mengetahui wilayah setempat,” katanya.
Camat Sumur Januar Habibie mengatakan, kalau di Kecamatan Sumur ada tiga Kades habis masa jabatannya di bulan Desember tahun ini.
“Kepala desa yang habis masa jabatannya itu Desa Ujungjaya, desa Cigorondong dan desa Tunggaljaya. Untuk sementara jabatan kades yang kosong dijabat oleh Plh sampai nanti ada SK Pj Kades,” katanya.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Setda Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, terkait Pj kades sedang berproses.
“Masa jabatan Plh Kades sampai nanti terbit SK Pj Kades. Adapun masa jabatan Pj Kades sampai nanti ada kades Definitif hasil dari Pilkades,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi