LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ditreskrimum Polda Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Jayasari Iyas (47), Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 13 Desember 2023
Penangkapan kades tersebut karena tersandung kasus penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.
Selain mengamankan Iyas, Ditreskrimum Polda juga mengamankan mengamankan Juman selaku Ketua RT Kampung Sarimulya, Desa Jayasari.
Menanggapi ditahannya Kades, Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengatakan, saat pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Cimarga.
“Saya masih koordinasi dengan kecamatan utk mendapatkan informasi utuhnya,” kata Diki dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 14 Desember 2023.
Ditanya soal posisi Kades apakah akan digantikan, Diki menjelaskan hal tersebut sedang dalam proses dan akan informasikan kembali lebih lanjut. “InsyaaAllah besok saya tanggapi,” singkat Diki.
Untuk diketahui penangkapan keduanya, karena diduga telah berkomplot melakukan penggelapan SHM milik warga berinisial ST.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Editor : Merwanda











