PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Teguran tertulis diberikan DPMPD Kabupaten Pandeglang setelah sebelumnya menerima surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Pandeglang Nomor 251/PP00 22/ K.BT-02/ 12/2023, tanggal 4 Desember 2023, tentang hal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan.
Surat tersebut terkait hasil temuan Bawaslu, dengan nomor 001/Reg TM/PL/Kec Angsana/1 1.06/XI2023 yang menyatakan terdapat dugaan
pelanggaran netralitas Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengaku sudah menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Pandeglang Nomor 251 PP/00 22/ K.BT-02/ 12/2023, Tanggal 4 Desember 2023.
“Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana. Berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran atas tersebarnya pesan suara (Voice Note) yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari (Suhandi) yang tersebar di media pemberitaan dan aplikasi WhatsApp pada hari sabtu 18 November 2023,” katanya dalam surat teguran administrasi untuk Kepala Desa Karangsari yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/12).
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan saudara Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, pada Selasa 12 Desember 2023, bahwa kepala desa telah melanggar ketentuan Pasal 34 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Maka berdasarkan hal tersebut dikenakan tindakan administratif berupa teguran, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa,” katanya.
Bunbun menegaskan, agar kades bersangkutan mematuhi dan melaksanakan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan menjaga kondusifitas di Desa Karangsari Kecamatan Angsana.
“Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengaku, Bawaslu sudah menerima tembusan terkait sanksi terhadap Kades Karangsari.
“Surat tembusan telah di terima kemarin dari DPMPD. Untuk sanksinya dari surat diterima berupa teguran terhadap kepala desa,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











