slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Langgar Netralitas, DPMPD Beri Sanksi Teguran Administrasi Kepada Kades Karangsari

Purnama Irawan by Purnama Irawan
15-12-2023 21:44:00
in Utama
Langgar Netralitas, DPMPD Beri Sanksi Teguran Administrasi Kepada Kades Karangsari

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi (kedua dari kanan) saat menerima dokumen hasil penanganan pelanggaran Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Teguran tertulis diberikan DPMPD Kabupaten Pandeglang setelah sebelumnya menerima surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Pandeglang Nomor 251/PP00 22/ K.BT-02/ 12/2023, tanggal 4 Desember 2023, tentang hal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan.

Surat tersebut terkait hasil temuan Bawaslu, dengan nomor 001/Reg TM/PL/Kec Angsana/1 1.06/XI2023 yang menyatakan terdapat dugaan
pelanggaran netralitas Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana.

Baca Juga :

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengaku sudah menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Pandeglang Nomor 251 PP/00 22/ K.BT-02/ 12/2023, Tanggal 4 Desember 2023.

“Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana. Berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran atas tersebarnya pesan suara (Voice Note) yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari (Suhandi) yang tersebar di media pemberitaan dan aplikasi WhatsApp pada hari sabtu 18 November 2023,” katanya dalam surat teguran administrasi untuk Kepala Desa Karangsari yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/12).

Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan saudara Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, pada Selasa 12 Desember 2023, bahwa kepala desa telah melanggar ketentuan Pasal 34 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Maka berdasarkan hal tersebut dikenakan tindakan administratif berupa teguran, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa,” katanya.

Bunbun menegaskan, agar kades bersangkutan mematuhi dan melaksanakan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan menjaga kondusifitas di Desa Karangsari Kecamatan Angsana.

“Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengaku, Bawaslu sudah menerima tembusan terkait sanksi terhadap Kades Karangsari.

“Surat tembusan telah di terima kemarin dari DPMPD. Untuk sanksinya dari surat diterima berupa teguran terhadap kepala desa,” katanya.

Reporter: Purnama Irawan

Editor: Aditya

Tags: ASNBawasluBawaslu PandeglangBawaslu RIdpmd sanksi kadesdpmpdkadeskades karangsarilanggar netralitasUndang-undang Desavoice note
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Lingkungan di Desa Siremen Dibeton

Next Post

Siaga Banjir, Personel BPBD Banten Dilatih Water Resque

Related Posts

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif
Berita Utama

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

by Purnama Irawan
Jumat, 29 Mei 2026 17:36

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli...

Read moreDetails

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Jaga Kesehatan Pegawai, Pemkot Tangerang Gencarkan Program CKG untuk ASN

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Dewan : Harus Tetap Produktif !

Ini Alasan Pemkot Serang Tak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2026

Wagub Banten Anjurkan ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor Demi Hemat BBM

Rotasi 3 Kepala OPD, Pemkot Serang Sebut untuk Percepatan Program Strategis

Wali Kota Serang Rombak 3 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Next Post
Siaga Banjir, Personel BPBD Banten Dilatih Water Resque

Siaga Banjir, Personel BPBD Banten Dilatih Water Resque

Pemkot Tangsel Ucapkan Terima Kasih pada RT/RW

Pemkot Tangsel Ucapkan Terima Kasih pada RT/RW

Warga Pandeglang Lebih Pentingkan Gaya Hidup

Warga Pandeglang Lebih Pentingkan Gaya Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak