PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua rumah warga di Kampung Tenjolaya Tengah, RT.03/RW.08, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang terdampak tanah longsor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BPBD Kabupaten Pandeglang, dua rumah yang tergerus tanah longsor ini rumah milik Lomri (50) dan Uung (48).
Lomri mengatakan, ketika terjadi longsor dirinya sedang berada di luar rumah, sehingga tidak mengetahui adanya longsor itu. Dia mengetahui kejadian itu setelah mendapat kabar dari tetangganya.
“Posisinya saya waktu itu lagi di luar, enggak tahu kalau ada longsor, saya tahu dari tetangga. Terus saya langsung lihat ke lokasi ternyata benar rumah saya tergerus longsor,” ungkap Lomri, Senin 1 Januari 2024.
“Alhamdulillah kalau untuk korban, enggak ada korban jiwa,” sambungnya.
Kata dia, rumahnya mengalami kerusakan karena tanah bergerak akibat hujan lebat selama dua hari berturut-turut.
“Ya paling (mengungsi) ke rumah saudara atau tetangga dekat aja, kalau kita maksain juga takut tiba-tiba ada longsor susulan,” tuturnya.
Ia berharap dengan musibah bencana tanah longsor ini pemerintah daerah bisa memberikan bantuan perbaikan. Anggaran yang dimiliki apabila digunakan untuk membangun tak akan cukup.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Pandeglang Wawan Munawar menyampaikan, terjadinya longsor ini disebabkan karena limpasan permukaan tanah terkena air hujan sehingga tanah mengalami longsor atau pergerakan tanah.
“Ya itu sebenernya karena limpasan air hujan deras yang terus menerus sehingga menggerus dasar tanahnya ditambah beban tanahnya tidak bisa menopang sehingga bergeser tanahnya,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk penanganan bahwa tim reaksi cepat (TRC) dari BPBD Kabupaten Pandeglang melakukan upaya untuk menganalisa kejadian bencana tersebut.
“Data sudah masuk ke kami, paling kami juga tetap akan meminta kepada Kelurahan Kabayan untuk melakukan surat pernyataan keterangan bahwa rumah tersebut terdampak bencana,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila ada surat pernyataan dari pihak Kelurahan Kabayan, pihaknya akan menindaklanjuti kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk penanganannya.
“Kami akan menyampaikan suratnya kepada teman-teman Perkim untuk menanganinya. Karena terus terang untuk rumah, standar pelayanan minimalnya ada di Perkim,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











